BOGOR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Arif Satria meminta negara melindungi dosen sekaligus guru besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo.
Hal ini setelah ada yang melaporkan Bambang Hero karena menghitung kerugian negara mencapai Rp 271 Triliun atas kasus korupsi timah.
Menurut Rektor Arif, gugatan itu dapat merusak tatanan hukum di Indonesia. "Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia," kata Arif dalam keterangannya pada Sabtu (11/1/2025).
Jika saja semua saksi ahli dikriminalisasi, kata Arif, maka ke depan tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan.
Jika negara membiarkan laporan ini, tentu akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan, dalam kasus apapun.
"Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan," tegas Arif lagi.
Ia menyarankan negara membuat peraturan tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru.
Prof Bambang menghitung kerugian negara ini setelah diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.