Harvey pun menerima beberapa kali transferan dana dari PT QSE sejak tahun 2018 hingga 2023 .
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan berpura-pura menjadikan uang Harvey Moeis yang masuk ke perusahaannya sebagai dana CSR. (*)