Tuntutan Jaksa untuk Helena Lim
Dalam sidang tuntutan pada Kamis (5/12/2024), Helena Lim dituntut jaksa Rp 8 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara dan Helena dituntutn membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Helena Lim sendiri adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, yang telah merugikan negara Rp 300 Triliun.
Keterlibatan Helena Lim, ia menampung uang hasil korupsi terdakwa Harvey Moeis dalam perusahaan money changernya.
Helena Lim adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk, demikian kata Jaksa.
Uang pengamanan tersebut dibuat seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar kemudian ditampung oleh Helena Lim di perusahaan PT QSE.
Anehnya, meski sebagai pemilik, nama Helena ternyata tidak ada dalam akta pendirian PT QSE tapi tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
Atas transaksi Harvey Moeis itu, kemudian Helena dapat untung Rp 900 juta melalui penukaran valuta asing di PT QSE.