JAMBIEKSPRES.CO.ID – Enaknya jadi Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah ini dapat diskon besar-besaran dari hakim, saat pembacaan vonis Senin (30/12/2024), semua tuntutan jaksa sebelumnya, seperti tiada arti lagi.
Dalam sidang tuntutan Helena Lim Kamis (5/12) lalu, jaksa menuntut Helena 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan terhadap Helena.
Namun ternyata, saat hakim membacakan vonis, angka-angka ini jadi berubah kecil.
Perempuan yang ngaku sebagai pengusaha money changer itu divonis 5 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti cukup Rp 900 juta saja.
"Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Rianto Adam Pontoh selaku ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Kata hakim lagi, beberapa harta Helena yang telah dirampas dan dilelang, akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud, jika masih tidak cukup juga maka bisa diganti dengan kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, Helena Lim kata Hakim juga dapar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, dengan catata juga bisa ditutupi dengan harta yang dirampas dan dilelang, jika masih tak cukup diganti dengan setahun penjara.