JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar para anggota Jamaah Islamiyah yang telah inkrah putusannya agar bisa mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah katanya masih mengkaji rencana pembebasan bersyarat para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan Jamaah Islamiyah, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.
Pihaknya juga sedang mendata seluruh anggota Jamaah Islamiyah, baik yang masih berada dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana.
"Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara Jamaah Islamiyah setelah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir pada awal tahun 2000-an.
Saat ini Abu Rusyidan dipidana enam tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya. Sementara Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir Jamaah Islamiyah hingga ditangkap pada 2019, dipidana tujuh tahun pada 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.
Menurut Yusril, pihaknya masih mendalami apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, mengingat pembebasan bersyarat biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik.