Pengamat : Peretasan Bank Bukan Skandal, Melainkan Risiko Sistemik Era Digital
Gedung Mahligai 9 Bank Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pengamat perbankan Laila Farhat, yang berpengalaman menjadi pengajar dan peneliti manajemen bisnis dan perbankan, menilai bahwa gangguan sistem akibat peretasan yang menimpa Bank Jambi harus ditempatkan sebagai fenomena risiko digital, bukan skandal keuangan.
Menurutnya, dalam perspektif regulasi, industri perbankan memang diwajibkan memiliki manajemen risiko teknologi informasi. Hal ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mewajibkan bank menerapkan keamanan siber berlapis, audit berkala, serta rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan).
BACA JUGA:RSUD Raden Mattaher Siapkan 186 Tempat Tidur KRIS, Bangunan Lama dan Anggaran Jadi Kendala
Selain itu, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta berbagai ketentuan dari Bank Indonesia terkait sistem pembayaran mempertegas kewajiban perlindungan data dan keamanan transaksi digital.
BACA JUGA:Wagub Sani: Bazar BKOW Kolaborasi Apik, Ruang Pemberdayaan dan Ruang Kepedulian
“Artinya, negara sudah mengantisipasi bahwa risiko siber adalah bagian dari lanskap industri keuangan modern. Regulasi bukan untuk menghilangkan risiko sepenuhnya—karena itu mustahil—melainkan untuk memitigasi dan mengelolanya,” ujar Laila, di Jambi, 24 Februari 2026.
BACA JUGA:Dibekap Bodo/Glimt 2-1, Inter Tersingkir dari Liga Champions
Fenomena Nasional dan Global
Secara empiris, fenomena peretasan bank bukan hal baru, baik di Indonesia maupun dunia. Di tingkat global, lembaga seperti IMF dan Bank for International Settlements (BIS) telah lama mengkategorikan cyber risk sebagai risiko sistemik baru dalam stabilitas keuangan.
Beberapa bank besar dunia, mulai dari Amerika Serikat, Eropa, hingga Asia—pernah mengalami gangguan layanan akibat serangan siber, baik berupa ransomware maupun distributed denial of service (DDoS). Namun, kasus-kasus tersebut jarang dikategorikan sebagai skandal, selama tidak terbukti adanya fraud internal atau manipulasi dana.
Di Indonesia sendiri, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah bank nasional dan lembaga keuangan digital juga pernah mengalami gangguan layanan akibat serangan siber atau gangguan sistem. Polanya serupa, layanan terganggu sementara, dilakukan audit forensik, sistem dipulihkan, dan dana nasabah tetap dijamin.
“Dalam konteks ini, bank yang diretas adalah korban kejahatan siber, sama seperti nasabah. Yang menjadi ukuran adalah kecepatan respons, transparansi, dan jaminan perlindungan dana,” tegasnya.
Selanjutnya ia menambahkan, percepatan digitalisasi perbankan, mulai dari mobile banking, QRIS, hingga integrasi sistem pembayaran nasional, memang meningkatkan eksposur terhadap ancaman siber. Namun digitalisasi tidak mungkin dihentikan karena justru menjadi tulang punggung efisiensi dan inklusi keuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




