KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

4 Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar per Orang

4 Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar per Orang

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam. (ANTARA/Imamatul Silfia)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan empat alumni yang dikenai sanksi akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia telah mengembalikan dana sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sebagai catatan, per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam dikutip dari Antara.

BACA JUGA:98.036 Guru Binaan Kemenag Ikuti Tahap Akhir Sertifikasi

Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Kamis 26 Februari 2026, Sebagian Wilayah Indonesia Bakal Diguyur Hujan Ringan, Ini Daftarnya

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.

Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.

BACA JUGA:Juventus Tersingkir, Kalah Agregat dari Galatasaray 5-7

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.

Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Hajar Benfica 2-1, Real Madrid Lolos Babak 16 Besar Liga Champions

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: