Sebanyak 13 WBP di Jambi Terima Amnesti dari Presiden
Sebanyak 13 WBP di Jambi terima Amnesti dari Presiden Senin, 4 Agustus 2025 22:17 Sebanyak 13 WBP di Jambi terima Amnesti dari Presiden Kota Jambi (ANTARA) - Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi menerima amnesti atau penghapusa-Antara-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi JAMBI menerima amnesti atau penghapusan hukuman melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia, disusul keluarnya Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025.
"Di wilayah Jambi yang menerima amnesti sebanyak 13 orang tersebar di empat Lembaga Pemasyarakatan dan satu Rumah Tahanan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Wilayah Jambi, Hidayat, di Jambi, Senin, dikutip dari antara.
Kriteria penerima amnesti, jelas dia, diberikan kepada WBP Lanjut Usia (Lansia) yakni dua orang di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal. Berikutnya, satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah WBP di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Sedangkan 10 WBP terpidana pengguna narkotika, dengan rincian tujuh orang dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Kemudian masing-masing satu orang WBP di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas IIB Sarolangun dan Lapas Kelas IIB Bungo.
BACA JUGA:Melawan Saat Ditangkap, Diduga Bandar Narkoba di Tebo Tewas Setelah Ditembak
Menurutnya, dasar hukum pemberian amnesti bagi Narapidana Lanjut Usia yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 hal Penyampaian Salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Pemberian amnesti di Indonesia didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan hunian lapas, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang sudah tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.
"Dengan adanya amnesti ini, para WBP bisa berkumpul dengan keluarganya, dan khusus kedua warga binaan lansia dapat menjalani sisa hidup mereka dengan damai," kata Hidayat.(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



