LAMPUNG, JAMBIEKSPRE.CO.ID - Akhirnya pengusaha yang menggelapkan biji kopi petani serta buah lada total nilai Ro 10.36 Miliar ditangkap tim Polda Lampung, dengan jalan cerita yang cukup tragis.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan ini dengan pelaku seorang pengusaha dengan jabatan Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27).
"Tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September," kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandarlampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.
Tersangka, lanjutnya, menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. "Namun, janji itu tak ditepati," ujarnya.
Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.
Pahala menyebutkan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah," jelasnya.