Direktur PT Rai Askara Jaya Dipolisikan Karena Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Terlapor, Direktur PT Rai Askara Jaya Zacky Hafiz Alfarisy (45) warga thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktur PT Rai Askara Jaya dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 340 juta.
Terlapor yakni, Direktur PT Rai Askara Jaya Zacky Hafiz Alfarisy (45) warga thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Dan pelapor yakni Chandra merupakan Komisaris PT Rai Askara Jaya.
Chandra selaku Komisaris PT Rai Askara Jaya mengatakan, kejadian ini berawal saat terlapor selaku Direktur di PT Rai Askara Jaya mengurus pencairan dana Retensi di Bank pada Jumat Tanggal 13 Desember 2024 lalu.
Pencairan dana retensi hanya bisa di ambil oleh Direktur dikarenakan Check Perusahaan atas nama Direktur, dan sesuai prosedur uang pencairan retensi yang telah di cairkan Bank di berikan ke PT Rai Askara Jaya.
Dan pencairan dana Retensi bisa di ambil setelah pihak Developer melengkapi persyaratan dari pihak Bank ,dan setelah Developer melengkapi persyaratan ke pihak Bank.
Kemudian pihak Bank menginformasikan bahwa dana Retensi untuk 17 unit Rumah yang telah dilengkapi Developer sudah bisa dicairkan, dan sudah diberikan kepada Direktur PT Rai Askara Jaya.
"Namun uang yang cairkan dari Pihak Bank atau di kirimkan ke Rekening PT Rai Askara Jaya diambil oleh Direktur Zacky tanpa sepengetahuan saya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, Senin (06/01/2025).
Saat ini Zacky selaku Direktur PT Rai Askara Jaya tidak bisa dihubungi dan pihak perusahaan sudah membuat laporan ke kantor Polisi Sektor Telanaipura Jambi.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, saat ini kasus sudah ditangani oleh Polsek Telanaipura.
" Laporannya di Polsek Telanaipura, saat ini sedang dalam penyelidikan," ujarnya.(raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: