Nama 5 Pejabat Bengkulu yang Dilepas KPK Pasca Gubernur Rohidin Jadi Tersangka

Senin 25-11-2024,00:14 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

Uang-uang itu bersumber dari uang pembelian ATK, uang perjalanan dinas dan juga uang sumbangan lainnya.

 

Rohidin dan dua tersangka lain melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

 

Tersangka juga dianggap telah melakukan pemerasan, dimana para pejabat yang tidak ikut mendanai biaya pencalonan RM di Pilkada, diancam bakal kehilangan jabatan jika RM menang menjadi gubernur kembali di Pilkada mendatang.

 

Ketiga tersangka juga resmi ditahan di ruang tahanan KPK untuk dua puluh hari ke depan mulai malam ini hingga 13 Desember 2024.

 

KPK membantah penangkapan ini berbau politis, karena sejatinya laporan pemerasan tersangka Rohidin ce es telah diterima  sejak bulan Mei 2024 lalu.

 

Seperti kita ketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu malam. KPK sejak kemarin telah menahan total delapan orang, lima sudah dilepas  malam ini.  (*)

 

Kategori :