4. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta
5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Gubernur sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat untuk memberikan sumbangan biaya Pilkada Rohidin.
Mereka bertiga langsung dipamerkan menggunakan baju orange saat konferensi pers di Gedung KPK malam ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Alexander sambil menyebut inisial ketiganya.
KPK juga mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.
Jumlah uang yang berhasil diamankan KPK total sekitar Rp 7 Miliaran yang terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika.
Uang tersebut diantaranya berasal dari penggalangan dana dengan cara mengintimidasi pejabat untuk memberikan donasi untuk biaya Rohidin dalam Pilkada.