Pemkot dan DPRD Sepakati Ranperda APBD Kota Jambi Tahun 2025

Rabu 20-11-2024,08:35 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Misriyanti

Dari 12 Ranperda tersebut, Muhili menjelaskan, terdiri dari 3 ranperda rutin, 2 ranperda lanjutan dari tahun 2024, serta 7 ranperda baru. Dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah. 

"Dengan adanya Propemperda ini, kami berharap berbagai aspek pembangunan di Kota Jambi, baik itu ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, dapat terus ditingkatkan," singkat Muhili.

Adapun 12 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Jambi tahun 2025 tersebut, adalah :

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun 2025.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG).

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2024-2043.

8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.

9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2025-2050.

11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan;

12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah.

Sementara itu, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Noviarman membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025. Dengan gambaran umum sebagaimana struktur APBD terdiri dari 3 (tiga) bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

"Penyusunan dan Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Kementrian Keuangan RI Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2025," ucap Sekwan.

Kategori :