Atas perbuatannya, Helen kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 Kita Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi sektor perbankan di Pekanbaru untuk senantiasa mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya. (*)