Perempuan Pemegang Saham BPR Fianka Ditangkap Polisi

Selasa 19-11-2024,18:16 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang perempuan Bernama Helen yang merupakan pemegang saham utama di Bank Perkreditan Rakyat Fianka, ditangkap polisi di Pekanbaru.

 

Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap Helen atas dugaan tindak pidana perbankan dengan cara memanipulasi deposito. 

 

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan kasus ini bermula dari dugaan manipulasi pencairan deposito pada Mei lalu, yang merugikan bank.

 

Helen diduga memerintahkan direksi dan komisaris BPR Fianka untuk mencairkan 22 bilyet deposito secara ilegal.

 

"Tindakan ini melanggar aturan perbankan dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang," kata Kombes Nasriadi.

 

Lanjut Kombes Nasriadi, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Helen pun ditangkap di kediamannya Jalan Karya Agung, Pekanbaru, Jumat malam (15/11), dikutip dari 

 

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” ujarnya.

 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menyampaikan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya laporan pada Agustus. Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka,” ujar Teddy.

Kategori :