Sebelum Lancaran Aksinya, Pelaku Perlihatkan Video Asusila Kepada Korban, YN Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu 16-11-2024,07:07 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Ariansyah menerangkan nantinya setelah ada vonis pengadilan (inckraht) terhadap PNS tersebut akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan hukuman sanksi.

"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi dan yang pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tegasnya.

Ariansyah menyebutkan, terkait oknum PNS Pemprov terlibat mencabuli pelajar SMP, ia mengaku saat ini Pemprov Jambi sudah tercoreng dan dari kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi.

"Terkait mengumpulkan para pegawai Pemprov untuk menasehati, saya serahkan kepada Pimpinan tertinggi yaitu Gubenur Jambi," katanya.

Sebelumnya, aksi pencabulan pelaku terhadap seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi ini beredar luas dalam grup WhatsApp. Wajah pelaku pun tersebar luas dalam grup WhatsApp dan diduga merupakan seorang PNS di Jambi. 

Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat bilyard dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.

Tanpa curiga, korban langsung naik ke mobil pelaku. Mobil melaju pelan menelusuri jalan sempit di kawasan Mayang. 

Tiba tiba mobil berhenti, mulai pelaku merayu dan mengimingi korban dengan sedikit ancaman kalau tidak mau mengikuti perintah pelaku.

Korban ketakutan, terjadilah pelecehan terhadap korban. Setelah puas melakukannya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah  Pesantren di daerah tersebut. 

Korban melaporkan ke Satpam komplek sambil berjalan terpincang-pincang sambil berkata,"cabul orang itu Om, mobil merah itu," dikutip dari rekaman vidio CCTV

Sesampainya di rumah, korban melapor ke orang tuanya terkait peristiwa yang dialaminya. 

Kemudian, orang tua korban meminta rekaman di CCTV Komplek perumahan tersebut.

Setelah dapat rekaman, orang tua korban melapor ke Polda Jambi dengan Laporan Polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpincang-pincang melapor ke Satpam komplek. 

Dalam laporan itu, dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014, yang terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi, tanggal 12 November 2024 pukul 14.30 WIB.

Ternyata, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menangkap pelaku, pada Kamis 4 November 2024 pagi. (*)

Kategori :