JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, HAR, hadir di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Jumat (15/11) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye. Laporan yang diajukan oleh warga bernama Robert Samosir menyoroti kehadiran HAR di Klenteng Sungai Sawang, yang diduga melanggar aturan pemilu.
Usai pemeriksaan, HAR memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut, hanya mengatakan, "Semua sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum," sebelum meninggalkan kantor Bawaslu.
Selama proses pemeriksaan, calon Wakil Wali Kota Jambi, Guntur, menjadi perhatian karena memilih untuk tetap berada di dalam mobil dan tidak ikut memberikan klarifikasi, baik saat HAR tiba maupun saat meninggalkan kantor Bawaslu. Sikap Guntur ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan media.
Sertyansah, Ketua Advokasi Paslon Nomor Urut 2, menjelaskan bahwa kehadiran HAR di Klenteng Sungai Sawang bukan untuk tujuan kampanye, melainkan kunjungan pribadi. "Itu adalah kunjungan biasa. Lokasi itu bukan rumah ibadah, melainkan rumah kontrakan," tegas Sertyansah, yang akrab disapa Bang Buyung.
Namun, pernyataan Sertyansah sempat menimbulkan perdebatan. Anggota tim, Erwin Rinaldo, menyebut lokasi tersebut sebagai rumah ibadah. Sertyansah pun meluruskan, "Itu hanya persepsi masing-masing. Yang jelas, HAR hanya singgah sebentar, berbincang, lalu pergi."
Isu lain yang mencuat adalah pembagian beras dengan kupon bertuliskan nomor 2 yang ditemukan di lokasi tersebut. Sertyansah menegaskan bahwa HAR tidak mengetahui tentang pembagian beras itu dan bahwa kupon tersebut tidak mencantumkan nama HAR. "HAR tidak ada kaitannya dengan pembagian beras itu," ujarnya.
Selama pemeriksaan, HAR dijadwalkan untuk memberikan jawaban atas 13 pertanyaan dari Bawaslu. Tim kuasa hukum HAR menyatakan bahwa kehadiran HAR di lokasi tersebut hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit dan tidak terkait dengan kegiatan kampanye.
Bawaslu Kota Jambi kini masih mendalami laporan tersebut, terutama terkait dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik, yang merupakan pelanggaran serius dalam pemilu.
Tim kuasa hukum HAR menyatakan siap untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami percaya proses ini akan berjalan dengan adil dan memberikan kejelasan," ujar Sertyansah. (hfz)