JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jambi menerangkan oknum ASN YN alias RZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual telah diberhentikan sementara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ariansyah menegaskan saat ini YN, PNS yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan.
"Saat ini diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen," terang Ariansyah.
Ariansyah menerangkan nantinya setelah ada vonis pengadilan (inckraht) terhadap PNS tersebut akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan hukuman sanksi.
"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi dan yang pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tegasnya.
Ariansyah menyebutkan, terkait oknum PNS Pemprov terlibat mencabuli pelajar SMP, ia mengaku saat ini Pemprov Jambi sudah tercoreng dan dari kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi.
"Terkait mengumpulkan para pegawai Pemprov untuk menasehati, saya serahkan kepada Pimpinan tertinggi yaitu Gubernur Jambi," katanya.
Diketahui, Seorang PNS YN alias RZ yang bekerja di Disbudpar dilaporkan ke Polda Jambi, dengan laporan polisi nomor: STTPL/B/339/XI/SPKT/Polda Jambi, karena mencabuli pelajar SMP didalam mobil di Jambi. YN sendiri merupakan pejabat eselon IV atau seorang Kepala Seksi di Disbudpar Provinsi Jambi. (aan)
Oknum ASN Pemprov Jambi YN Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen Sampai Vonis Dijatuhkan
Jumat 15-11-2024,15:18 WIB
Editor : Misriyanti
Kategori :