JATIM, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sejumlah tokoh dan akademisi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap putusan hukum yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Putusan yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang ini dinilai mencerminkan kecenderungan "presumption of corruption" atau praduga korupsi yang berlebihan.
Musaffa Safril, Ketua PW Ansor Jawa Timur, menyampaikan pandangannya bahwa tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah.
"Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah," jelas Musaffa, melalui keterangannya, yang diterima redaksi, Selasa (29/10).
Ia juga mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.
Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.
"Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan.