JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Layanan pindah milih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berakhir hari ini, Senin (28/10/2024), pukul 23.59 WIB. Layanan pindah milih ini sudah mulai di Blbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal Oktober lalu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Fahrul Rozi menjelaskan, ada lima kategori yang layanan berakhir hari ini atau H-30 pencoblosan atau tepatnya 28 Oktober 2024.
Katagori tersebut yakni Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang memenuhi satu dari lima kriteria tersebut segera memanfaatkan layanan DPTb sebelum batas waktu berakhir malam ini.
"Kami mengimbau pada masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih agar segera datang ke kantor KPU kab kota, PPK, PPS," imbaunya.
Sementara untuk kategori lainnya, bekerja di luar domisili, Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap dan Tertimpa Bencana dan Menjadi tahan Rutan atau Lapas atau menjadi narapidana akan berakhir H-7 atau tepatnya 20 November 2024. (aiz)