Siapa Mardani H Maming? Sosok yang Muncul di Unggahan Instagram Ammar Zoni

Jumat 25-10-2024,11:20 WIB
Reporter : Tim
Editor : Setya Novanto

 

Dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Namun belakangan muncul berbagai tanggapan terkait kasus yang menjeratnya itu. Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Maming mengandung unsur kekeliruan.

 

Beberapa waktu lalu, sejumlah kampus terkemuka, di antaranya Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar diskusi bersama akademisi hukum ternama.

 

Dalam pembahasan tersebut, mereka menyoroti keputusan hakim atas kasus Maming yang dinilai keliru dan meminta Maming agar dibebaskan demi hukum dan keadilan.

 

Terbaru, tiga profesor hukum yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, SH, MH, mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM juga turut menyampaikan pandangannya terkait kekeliruan hakim dalam memberikan putusan hukum kepada Maming. (*)

Kategori :