Kronologi Guru Masuk Bui Usai Dituduh Pukul Murid yang Ternyata Anak Polisi

Rabu 23-10-2024,12:53 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. (*)

 

 

 

Kategori :