Kronologi Guru Masuk Bui Usai Dituduh Pukul Murid yang Ternyata Anak Polisi

Rabu 23-10-2024,12:53 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Viral Lalu Penahanan Supriyani Ditangguhkan

 

Setelah heboh dan viral, kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari)  mengumumkan bahwa mereka menangguhkan penahanan Supriyani

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) , menangguhkan penahanan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial.

 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, dikutip dari Antara, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

 

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh

 

Ia menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.

 

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," ujarnya.

 

Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Kategori :