Jual Nama Rektor, Residivis Ancam Mahasiswi UNSOED Lalu 'Digarap' di Hotel

Minggu 22-09-2024,21:19 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

"Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Perdana Raya, dekat Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa (17/9) pukul 19.00 WIB," katanya.

 

Menurut dia, pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan dan pernah tertangkap di Barelang dan Yogyakarta itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan tersangka ND bakal dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Purwokerto Dr. Tri Wuryaningsih mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari empat mahasiswi yang merasa menjadi korban penawaran untuk dijadikan bintang iklan.

 

"Namun demikian, yang tiga ini belum semuanya melapor ke Polresta Banyumas," katanya.

 

Oleh karena kasus tersebut sudah ditangani kepolisian, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Polresta Banyumas.

 

Mengenai tiga mahasiswi lainnya, dia mengatakan ketiganya memang tidak sampai kontak fisik dengan pelaku, namun mereka mendapatkan perkataan-perkataan yang tidak senonoh yang disampaikan oleh ND melalui aplikasi perpesanan.

 

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Unsoed akan meningkatkan kampanye antikekerasan seksual dan meminta mahasiswi untuk senantiasa berpikir kritis terhadap segala informasi agar tidak mudah terkena bujuk rayu atau iming-iming menjadi bintang iklan.

Kategori :