Langkah-langkah ini dapat memberikan sedikit kelonggaran finansial bagi kelas menengah, yang pada akhirnya akan membantu mereka tetap stabil dan berkontribusi pada perekonomian.
BPS mencatat, porsi pengeluaran pajak atau iuran kelas menengah pada 2019 hanya sebesar 3,48 persen, namun pada 2024 naik menjadi 4,53 persen. Pada periode sama, porsi untuk pendidikan dari 3,64 persen menjadi 3,66 persen. Untuk barang dan jasa 6,04 persen menjadi 6,48 persen.
Kenaikan itu perlu menjadi perhatian pemerintah agar permintaan terhadap barang dan jasa di pasar domestik tetap tinggi. Tingginya permintaan ini akan menjadi motor penggerak bagi berbagai sektor industri, termasuk sektor manufaktur, jasa, dan perdagangan.
Dukungan Pemerintah
Untuk memastikan kelas menengah kembali tumbuh dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional, pemerintah Indonesia sebenarnya telah meluncurkan berbagai program yang dirancang khusus untuk mendukung kelompok ini.
Sebagai bentuk dukungan bagi kelas menengah, Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan, yang di antaranya berupa program perlindungan sosial, Kartu Prakerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga subsidi dan kompensasi energi.
Langkah strategis yang diambil ini, selain untuk menjaga daya beli kelas menengah, juga untuk mencegah penurunan kelas menengah ke kelompok rentan serta memastikan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah juga memutuskan memberikan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk September 2024 sampai Desember 2024.