Kongkalingkong Korupsi dengan Teman Sekolah, Eks Direktur Operasi PT Jasindo Ditahan KPK

Selasa 27-08-2024,19:55 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kegiatan reuni telah membuka jalan bagi eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing alias SHT melakukan kongkalingkong dengan teman sekolahnya, menjalin kerjasama berujung korupsi.

 

SHT merupakan pejabat PT Jasindo dengan tiga jabatan yaitu Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013–2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018/2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020.

 

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, telah menahan SHT dan teman sekolahnya Toras Sotarduga Panggabean alias TSP. TSP dalam kasus ini selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

 

Mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

 

Alex mengungkapkan perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP, yang yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar.

 

Perkara tersebut berawal saat SHT bertemu dengan TSP dalam reuni sekolah. Dalam reuni tersebut, SHT menyampaikan kepada TSP, yang merupakan pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Dana Karya, bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar.

 

Dari perbincangan tersebut, SHT dan TSP mengadakan pertemuan yang pada pokoknya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.

Kategori :