JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sedang heboh 18 anggota Paskibraka yang semula menggunakan jilbab tiba-tiba lepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8) kemarin di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN).
Semua akan bertugas sebagai petugas upacara HUT RI ke 79 di IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Data Pengurus Pusat (PPI) menyebutkan ada 18 dari 76 anggota Paskibraka tahun 2024 yang menggunakan jilbab. Namun dalam gambar dan video yang beredar hari ini, semua sudah tak lagi menutup kepala, rambut terbuka dan jilbab telah dilepas.
Bahkan anggota Paskibraka asal Aceh, sebuah provinsi yang mewajibkan perempuan menggunakan jilbab, juga turut lepas jilbab.
Jadi pertanyaan, ada apa sebenarnya? apakah mereka dipaksa lepas jilbab? atau atas kemauan sendiri?
Menjawab pertanyaan tersebut, Yudian Wahyudi Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan bahwa semua anggota Paskibraka perempuan yang berjilbab, sebenarnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar.
Pernyataan itu juga menjelaskan terkait atribut dan seragam yang akan digunakan semua nggota Paskibraka.
Dalam siaran pers yang dikutip Jambi Ekspres pada Rabu (14/8/2024), disebut oleh Yudian Wahyudi bahwa saat pendaftaran setiap calon Paskibraka telah mendaftar secara sukarela mengikuti seleksi administrasi.
Bahkan pernyataan itu ditandatangani oleh setiap peserta di atas kertas bermaterai Rp10.000,-.
Pernyataan juga membahas mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.
"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024," ujar Yudian.
Seragam serta atribut Paskibraka telah dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan tertuang jelas dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambungnya.
BACA JUGA:Nama-nama 78 Anggota Paskibraka Termasuk yang Lepas Jilbab
Siaran pers itu juga melampirkan desain seragam, atribut, dan penampilan paskibraka dan tidak ada desain seragam anggota berjilbab.
Yudian memastikan BPIP tidak pernah melakukan paksa lepas jilbab bagi anggota yang memang telah berhijab. Dari pakaian, atribut hingga sikap tampang semua telah sesuai ketentuan.
"Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," lanjutnya lagi.
Di sisi lain, jika ada anggota yang menggunakan jilbab di luar tugasnya, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. (*)