JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan ini tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Hal ini dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:
1.Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
2.Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
3.Perusahaan Penjaminan;
4.Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
5.Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),
dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.
Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:
1.Bank Umum;
2.Bank Perekonomian Rakyat;
3.Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
4.Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;