OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem SILK

Kamis 08-08-2024,21:06 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Setya Novanto

5.Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;

6.Lembaga Pendanaan Efek;

7.Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah

8.LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.  (*)

Kategori :