Gaji PPPK 2023 Pemprov Jambi Mulai Dibayar, Sisa Tiga Bulan Dirapel

Selasa 06-08-2024,06:29 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jambi mulai dibayar.

Sesuai jadwalnya gaji pertama PPPK rektmen 2023 dibayar pada 1 hingga 9 Agustus. Rencananya pembayaran dirapel 3 bulan.

Sejak Mei 2024 gaji guru PPPK belum dibayar karena regulasi penganggaran.

Dimana pengajuan pembayaran hanya bisa diajukan pada Januari dan Juli, sedangkan PPPK Pemprov pengangkatan pada bulan Mei 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal mengatakan, gaji PPPK Pemprov yang diangkat pada 2023 sudah mulai dibayar. 

"Sudah dibayar 1 bulan yang gaji pokoknya sudah dibayar," ucap Syamsurizal kepada Jambi Ekspres

Sementara untuk 3 bulan lainnya yakni pada Mei, Juni dan Juli, memang dari rencana awal digabung (rapel) sedang proses menunggu. 

"Nanti tinggal nunggu rapelnya lagi, aman itu," akunya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Umar mengatakan, proses pembayaran gaji merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Total untuk PPPK guru Pemprov  ada 1.685 orang yang diangkat pada tahun 2024.

Dijelaskan Umar, seluruh dana gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total anggaran sebesar Rp. 96.078.988.463, dan telah tersedia pada DPA Dinas Pendidikan Tahun 2024.

"Pembayaran direncanakan dilakukan secara rapel 4 bulan, dari bulan Mei sampai Agustus 2024," kata Umar.

Umar menambahkan, sebelumnya belum dilakukan pembayaran gaji PPPK tahun pengangkatan 2023 itu karena regulasi penganggaran. Yakni sistem pengajuan gaji pada 1 Januari dan 1 Juli. Sedangkan PPPK Pemprov masuk pada bulan Mei 2024, sehingga pembayarannya bisa dilakukan pada 1 Agustus.

"Jadi pengajuan gaji ASN pada 1 Januari dan 1 Juli, karena mereka masuk pada bulan Mei maka pembayarannya pada 1 Agustus," ucap Umar.

Umar merincikan, pada 1 Agustus akan dibayarkan gaji untuk bulan Agustus. Selanjutnya pada tanggal 2 hingga 9 Agustus akan dikejar pembayaran rapel (gabungan) Mei, Juni dan Juli.

Kategori :