MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Buser Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sungai Gelam, Senin (5/8) pagi berhasil meringkus tersangka pembunuhan pria dalam karung yang dibuang dipinggir jalan Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Tersangka tersebut atas nama Rahmadani (32) bertempat tinggal di RT 19 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Pada saat ditangkap dirumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kepada polisi, tersangka mengaku menghabisi korban didalam rumah tersangka di Kota Jambi. Mayat ini disimpan di rumahnya selama dua hari sebelum di buang ke pinggir jalan Desa Sungai Gelam.
Dihadapan polisi tersangka juga menunjukkan salah satu ruangan yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi kurban atas nama Rian Virginia (33) yang tak lain adalah kawan dekatnya sendiri.
Tersangka menghabisi korban dengan delapan luka tusukan senjata tajam. Setelah korban tak bernyawa tersangka sempat menyimpan jasad korban selama dua hari didalam rumah tersangka
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimmy Fernando mengatakan, kasus ini berawal dari ditemukannya jasad pria dalam karung di desa Sungai Gelam Muaro Jambi.
"Setelah melakukan penelusuran pasca otopsi polisi menemukan identitas pelaku pembunuhan tersebut," katanya.
Dijelaskannya, adapun motif pembunuhan adalah tersangka sakit hati kepada korban terkait jual beli sepeda motor yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan terjadi perselisihan antar keduanya.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 380 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," tukasnya. (wan)