JAMBI,JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018.
Saksi tersebut yakni Effendi Hatta. Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup di salah ruangan di Gedung Mapolda Jambi pada Selasa 4 Juni 2024 pagi.
Dari pantauan Jambi Ekspres di lapangan, Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah siap di dalam ruangan sejak pagi tadi.
Terlihat Effendi Hatta yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 masuk ke ruangan penyidik sejak pukul 10.20 Wib.
Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Efendi Hatta mengatakan, dirinya diperiksa penyidik KPK hari ini untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari praksi Demokrat.
"Memberikan kesaksian untuk tersangka Suliyanti dari fraksi Demokrat, istri Cikbur terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.
Lebih lanjut Efendi Hatta mengatakan, tidak banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya.
"karena mengikuti BAP saya yang lama dan memperbarui saja" lanjutnya. (*)