Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu 22-05-2024,12:51 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Sementara itu, dijelaskan Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi pihaknya karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dan disangkakan  Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penempatan dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar. (raf)

 

Kategori :