JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian, pada Selasa (21/5) kemarin.
Diketahui, kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu. Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, hari ini Selasa 21 Mei 2024 telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II kemarin (Selasa, 21 Mei 2024, red) ," ujarnya, Rabu (22/5).
BACA JUGA:Proses Cetak Uang di Peruri Teliti dan Terukur, Butuh Waktu 25 Hari Hingga Siap Edar
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order).
Diberitakan sebelumnya,Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan mengamankan 3 orang tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo P yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal.
"Pada tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, kita dapat informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu (7 Maret,Red) namun belum mendapatkan hasil," ujarnya.
Kemudian, kata Bambang, pada tanggal 9 Maret 2024 lalu pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.
Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tangki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.
Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.