MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjabtim mengumumkan hasil kelulusan kelengkapan berkas seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Minggu (12/5) kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Tarmuzi mengatakan, bahwa untuk peserta yang mendaftar sebanyak 70 orang, 69 peserta diantaranya dinyatakan lulus administrasi berkas, dan 1 peserta ditanyakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena terdata di Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik.
"Sesuai dengan tahapan seleksi, yang lolos berkas diumumkan hari ini (kemarin, red). Ada 69 peserta yang lolos, sedangkan 1 peserta TMS. Pengumuman nama-nama peserta yang lolos bisa dilihat di akun Instagram bawaslu_tanjabtimur," katanya.
Terkait dengan kelengkapan berkas, yang paling utama mengenai keaslian surat keterangan sehat dan ijazah yang dilegalisir. Jika tidak ada legalisir, peserta wajib menunjukan ijazah asli.
"Ada beberapa peserta ijazahnya tidak dilegalisir, tapi mereka dapat menunjukan ijazah aslinya. Itu termasuk memenuhi syarat," sebutnya.
Setelah lulus di tahapan administrasi ini, peserta akan lanjut ke tahap tertulis dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan di SMA Negeri 8 Tanjabtim pada tanggal 14 Mei 2024. Ujian tertulis ini nanti terbagi menjadi 4 sesi.
"Dari ujian tertulis ini akan diambil dari 2 kali kebutuhan atau diambil 2 orang setiap kecamatan yang ikut di tahapan wawancara pada tanggal 18-20 Mei 2024," jelasnya.
Selanjutnya, untuk pengumuman penetapan Panwascam terpilih pada tanggal 23 Mei 2024. Harapannya, selama tahapan seleksi Panwascam ini berjalan dengan lancar, dan bagi peserta yang terpilih benar-benar yang berkompeten.
"Sebab Panwascam adalah perpanjangan tangan kami di Bawaslu ditingkat kecamatan," tutupnya.(lan)