DISWAY BARU

Kepsek SMAN 6 Kerinci Masih Dinonaktifkan, Pemberhentian Dalam Proses Administrasi

Kepsek SMAN 6 Kerinci Masih Dinonaktifkan, Pemberhentian Dalam Proses Administrasi

Siswa dan guru di SMAN 6 Kerinci, kompak tidak masuk sekolah, Selasa (7/10/2025). --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan Kepala SMAN 6 Kabupaten Kerinci masih dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal itu menyusul aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu yang dilakukan pelajar di sekolah tersebut. Siswa menyebut pimpinan satuan Pendidikan itu tak menjalankan tugas semestinya. 

BACA JUGA:3 ASN Pemprov Jambi Dipecat, Ini Penyebabnya

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan hingga Jumat (24/10), Kepsek SMAN 6 Kerinci masih dinonaktifkan dan belum resmi diberhentikan. "Dinonaktifkan. Dan sekarang sudah ada Plh Kepseknya," kata Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMA, Sumantri. 

Ditanya mengapa belum dilakukan pemberhentian?, Sumantri menyatakan sesuai aturan yang ada. 

BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Rp2,354 Juta/Gram Naik Rp33.000

"Dalam proses administrasi, sekarang tak boleh langsung menonjobkan harus ada prosesnya, " debutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepsek tersebut terbukti melakukan tindakan tidak disiplin, seperti bolos kerja dan tidak melakukan pola pembinaan dan tugas manajerial sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sumantri menambahkan, untuk menjamin kegiatan di satuan pendidikan itu, pemerintah provinsi telah menunjuk wakil kepala sekolah bidang kurikulum Azuari sebagai pengganti sementara (Plh).

BACA JUGA:Ini Rincian untuk Guru, Kesehatan dan Teknis dari 473 PPPK Paruh Waktu yang Ditetapkan Pemkab Muaro Jambi

Setelah dilakukan penggantian, proses belajar mengajar di sekolah tersebut telah berjalan normal seperti sedia kala.

"Sudah kondusif, pelajaran sudah berjalan secara normal, kepsek yang terdahulu bebas tugas," jelasnya.

Sementata itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Jambi, Hariyanto, menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan kaidah Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021, kepala sekolah tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

BACA JUGA:Masih Digantung! SK Pengurus Baru Golkar Jambi Periode 2025-2030

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: