Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 Dilimpahkan ke Kejari Tebo

Kamis 25-04-2024,12:11 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Lexy menambahkan, informasi ini disampaikan langsung dari Tim Seksi Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo dan Tim Gakkumdu Kabupaten Tebo.

"Dengan dilaksanakannya proses penerimaan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilu kedua ini yang tanpa dihadiri oleh para tersangka maka dikhawatirkan dalam proses pembuktian di persidangan tanpa dihadiri oleh para terdakwa dan para terdakwa dapat melakukan intervensi kepada saksi-saksi yang akan mendukung pembuktian perkara sehingga pembuktian perkara tersebut tidak maksimal," ungkapnya.

Kemudian, Penyidik GAKKUMDU meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Kejaksaan Negeri Tebo dan Kasi Intelijen beserta staff terus melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan tersangka dan barang bukti dari Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum . 

"Sehingga situasi penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tebo dalam keadaan kondusif," tutup Lexy. (raf)

Kategori :