Dua Pengedar Sabu di Tanjabbar Diringkus Polisi

Selasa 30-01-2024,20:17 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, pada Kamis 25 Januari 2024 lalu sekira pukul 19.30 WIB malam.

Dua pengedar sabu ini berinisial AS (22) dan WT (18). Keduanya merupakan warga Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. 

Mereka ditangkap di Kilometer 18 atau tepatnya di depan Rumah Makan (RM) di RT 06, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. 

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu di lokasi itu. 

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan Alam, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengedar sabu tersebut. 

"Akhirnya dua pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (30/1). 

Saat diamankan, petugas mendapati dua paket plastik klip bening ukuran kecil berisikam serbuk kristal diduga sabu seberat 1,172 gram dari pelaku.

Selain itu, ada dua unit handphone milik pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual barang haram tersebut.

"Ada 1 helm yang diamankan, mereka menyimpan paket sabu itu di dalam helm dan 1 plastik klip bening. Untuk info lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali," pungkas Alam. (raf)

Kategori :