KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Gelapkan Hp Teman Wanitanya, Pria di Jambi Diringkus Polisi

Gelapkan Hp Teman Wanitanya, Pria di Jambi Diringkus Polisi

Gelapkan Hp Teman Wanitanya, Pria di Jambi Diringkus Polisi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Seorang pria diringkus polisi setelah nekat menggelapkan handphone milik teman wanitanya sendiri di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi. Pelaku diamankan Tim Macan setelah sempat menjual ponsel tersebut tanpa seizin korban senilai Rp 8 juta.

BACA JUGA:Perkuat Akhlak Generasi Muda, Wali Kota Maulana Beri Bantuan Akses Wifi Gratis di Tempat Ibadah

Pelaku yakni berinisial AP (20) warga Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemanyung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi

BACA JUGA:Progres Jalan Tol Betung-Jambi 170 Km Terus Dikebut, Berikut Update Terbarunya

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Politeknik, RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo. 

Korban berinisial TL (21), awalnya meminjamkan handphone miliknya kepada pelaku dengan alasan untuk memasukkan akun iCloud serta mengambil file milik pelaku.

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Sabtu 28 Februari 2026, UBS Rp3,080 juta/gr dan Galeri24 Rp3,065 juta/gr

Saat itu, keduanya hendak pulang menggunakan jasa transportasi online. Namun ketika tiba di dekat kos pelaku, pria tersebut meminta turun lebih dulu. Tanpa diduga, pelaku langsung membawa kabur handphone milik korban dan tidak mengembalikannya.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminjam handphone. 

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Sabtu 28 Februari 2026, Naik Rp40.000 Jadi Rp3,085 juta/gr

"Saat berada di dekat kosnya, pelaku langsung turun dan membawa kabur handphone tersebut tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, handphone itu kemudian dijual oleh pelaku,” Katanya Sabtu (28/02/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit iPhone 14 Pro Max yang ditaksir senilai Rp17 juta. Sementara pelaku diketahui menjual ponsel tersebut seharga Rp8 juta.

"Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Pijoan," ujarnya.

BACA JUGA:Teddy: Insentif Guru Honorer Naik di Zaman Prabowo Jadi 400 Ribu/Bulan, Langsung Cair ke Rekening Guru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: