MITSUBISHI JANUARI 2026

Polres Kerinci Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 28 Gram

Polres Kerinci Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 28 Gram

Polres Kerinci Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 28 Gram-Ist-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Resor Kerinci menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Senin malam, 9 Februari 2026. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu dengan total berat bruto lebih dari 28 gram.

BACA JUGA:Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Kecamatan Tanah Kampung dan Kecamatan Sitinjau Laut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.

BACA JUGA:Gelar Syukuran Naik Rumah Dinas, Wabup A. Khafidh: Ini Rumah Rakyat

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Koto Padang, Kota Sungai Penuh. Polisi mengamankan seorang pria berinisial EM (41). Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus ke rumah EM di Desa Angkasa Pura. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, serta puluhan potongan sedotan plastik. Total sabu yang disita dari EM mencapai 28,6 gram.

Berdasarkan keterangan EM, polisi kemudian memburu pelaku lain. 

"Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menangkap tersangka kedua berinisial MZ alias WY (46) di rumahnya di Desa Hiang Lestari. Dari tangan MZ, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,45 gram, alat hisap, serta kaca pirek," kata Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Kerinci Sitinjak. 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan EM menjalankan transaksi narkoba secara daring dengan sistem “tempel”, tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Ia mengaku menerima upah mingguan dari seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang.

EM dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara MZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: