Komplotan Pencuri Emas 23 Suku di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Aparat kepolisian Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan menangkap komplotan pencuri emas 23 suku yang terdiri dari tiga tersangka. ANTARA/ HO- Polres Ogan Ilir--
PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Aparat kepolisian Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan menangkap komplotan pencuri emas 23 suku yang terdiri dari tiga tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis di OI, Sabtu, membenarkan penangkapan komplotan yang terdiri dari tiga orang tersangka tersebut.
BACA JUGA:Wakil Bupati Muaro Jambi Pimpin Gotong Royong Pembersihan Pasar Sengeti dan DAS Batang Hari
Ia menyebutkan para tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Tanjung Raja. Selain itu terdapat pula uang tunai sebesar Rp20 juta.
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Sabtu 7 Februari 2026, UBS Rp2,961 juta/gr dan Galeri24 Rp2,946 juta/gr
"Selain ketiga tersangka, polisi juga sedang memeriksa seorang wanita yang diduga menyimpan perhiasan emas curian," katanya dikutip dari Antara.
Ia menambahkan wanita tersebut merupakan orang tua salah seorang tersangka.Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni emas perhiasan sebanyak 10 suku. Satu suku setara 3,75 gram.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Sabtu 7 Februari 2026, Hari Ini Kembali Naik Menjadi Rp2,92 juta/gram
"Kami masih memeriksa para tersangka yang diamankan," ujar Mukhlis.
Ia menambahkan pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan tersebut.
BACA JUGA:OTT Hakim di Depok, KPK Sebut Barang Bukti Ketua dan Waka PN Depok Capai Rp850 Juta
"Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan ini," katanya.
Sementara itu, butuh waktu enam hari bagi polisi untuk meringkus para tersangka setelah beraksi pada Minggu (1/2/2026) malam.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



