"Yang jelas nantinya mekanisme angkutan tak boleh menyimpang dari Ingub nomor 1 tahun 2024. Kita tak berubah sikap dari Ingub itu, hanya boleh lewat dengan izin balai jalan," tegasnya.
Tindak lanjut kajian tim, kata Sekda akan dibicarakan lewat zoom meeting dengan 28 perusahaan yang berkontrak dengan PLN. "Dalam pekan ini harapannya sudah bisa didudukkan dengan Kementerian ESDM," akunya
Ditanya apakah Pemprov siap menampung kemarahan masyarakat apabila jalan umum benar dibuka untuk batu bara? Sekda mengingatkan agar semua tak keliru karena aturannya silakan truk batu bara pakai jalan nasional hanya dengan izin balai jalan dengan beragam ketentuannya. "Mudah-mudahan dengan izin dan format regulasi nantinya tak menyebabkan macet. Karena masyarakat marah karena macet," pungkasnya. (*)