JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sebentar lagi SK PPPK (Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan keluar.
Namun ada satu hal yang perlu diketahui juga oleh guru PPPK di Provinsi Jambi terkait sekolah penempatan.
Kepala Disdik Provinsi Jambi Syamsurizal kepada Jambi Ekspres mengatakan, penempatan semua Guru PPPK nantinya akan berdasarkan sistem pusat, oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dimana seorang Guru PPPK ditempatkan, hal itu akan kelihatan, bersamaan dengan keluarnya SK dari BKN, akan tercantum di sana.
Juga terkait dengan jam mengajar guru di sekolah yang telah dilamar. Apabila tak didapatkan, maka akan digeser ke sekolah terdekat.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan penempatan akan berdasarkan pembacaan sistem pemerintah pusat.
"Ketika PPPK guru tak mendapat jam kerja di sekolah yang dilamar (awal), maka sistem akan membaca, mencari jam mengajar di sekolah terdekat," lanjutnya.
Penggeseran sekolah tempat mengajar itu sifatnya pada SMAN/SMKN atau SLBN terdekat.
Kecuali apabila dalam suatu wilayah, sudah terlalu penuh maka kemungkinan bergeser ke Kabupaten atau kota lainnya.
Ditambahkan Rizal, dari penerimaan 1.700 PPPK guru tahun 2023 hanya sedikit yang tak terisi. Itupun lantaran tak ada pelamar saat dibuka rekrutmen. "Seperti guru agama Katholik yang tak terisi," kata Rizal.
Jadwal Penyerahan SK
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan menyebut sesuai jadwal yang ditetapkan pusat hingga 13 Februari, merupakan pengusulan NI PPPK oleh BKD ke BKN melalui sistem.
"Berkas peserta yang diperlukan sebagaimana pengumuman terakhir yang diunggah melalui sscasn seperti ijazah, pas foto, transkrip nilai dan lainnya. Dan alhamdulillah sampai saat ini tdk ada kendala dlm pengusulan NI PPPK," sampai Firman kepada Jambi Ekspres.
Selanjutnya, setelah penetapan NI PPPK rampung maka akan dilakukan penyerahan SK PPPK. "Para peserta yang sudah menerima SK maka akan siap bekerja," katanya.
"Perkiraan penyerahan SK di Maret atau April," ujarnya.
Firman menjelaskan, setelah SK PPPK diterima maka Organisasi Lerangkat Daerah (OPD) dan instansi akan menerbitkan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT).
"Iya, SPMT terbit setelah SK pengangkatan keluar dan diserahkan ke yang bersangkutan.SPMT dikeluarkan oleh Kepala OPD di mana PPPK-nya bertugas," katanya. (aan)
Guru PPPK Jambi Bisa ‘Digeser’ ke Sekolah Lain, Ini Jadwal SK Keluar
Kamis 25-01-2024,17:02 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :