Sidang Kasus Tawaf Aly, Status Kepemilikan Lahan Disorot
Sidang Kasus Tawaf Aly, Status Kepemilikan Lahan Disorot--
MUARASABAK , JAMBIEKSPRES.CO.ID– Persidangan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat aktivis petani Thawaf Aly di Pengadilan Negeri Tanjabtim mulai membuka persoalan yang lebih luas. Dalam sidang ke-7 yang digelar Jumat (6/1), fakta-fakta persidangan justru mengarah pada polemik status lahan dan kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, S.H., dengan hakim anggota Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H., menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keterangan para saksi dinilai tidak saling menguatkan dan menyisakan sejumlah kejanggalan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Jambi Perkuat Sinergi Investasi dan Perlindungan Pekerja
Tim kuasa hukum Thawaf Aly menilai, kesaksian yang disampaikan di persidangan banyak bertumpu pada cerita dari pihak lain atau testimonium de auditu. Hal ini disampaikan Ihsan Abdullah, S.H., selaku juru bicara tim kuasa hukum, usai sidang berlangsung.
Menurut Ihsan, dalam persidangan terungkap bahwa lokasi yang diklaim sebagai tempat terjadinya pencurian sawit memiliki riwayat status lahan yang panjang. Kawasan tersebut disebut awalnya merupakan kawasan hutan, sebelum kemudian berubah status menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2021 melalui Surat Keputusan Nomor 6613.
BACA JUGA:Dapat data PPATK, KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp2,5 M dari PT DMV
"Fakta ini penting karena menunjukkan adanya proses perubahan status lahan yang tidak sederhana. Artinya, perkara ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kasus pencurian buah sawit," ujarnya.
Selain soal status kawasan, persoalan kepemilikan lahan juga menjadi sorotan. Dalam persidangan terungkap bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar pelaporan oleh pelapor bernama Sucipto ternyata bukan atas namanya. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Heri Candra, sementara bidang tanah lainnya tercatat atas nama pihak lain.
BACA JUGA:Dapat data PPATK, KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp2,5 M dari PT DMV
"Kami menilai kondisi tersebut menimbulkan kontradiksi serius antara klaim kepemilikan dan dasar hukum yang digunakan dalam laporan. Fakta ini dinilai krusial untuk menilai duduk perkara secara utuh," terangnya.
Lebih jauh, kuasa hukum memandang perkara ini memiliki irisan kuat dengan persoalan agraria. Pola penguasaan lahan yang berawal dari pembukaan kawasan hutan hingga perubahan status menjadi HPL dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan membuka dugaan praktik mafia tanah.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Emas 23 Suku di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Dalam persidangan juga terungkap bahwa lahan yang disengketakan merupakan perkebunan perseorangan dengan luas sekitar 48 hektare. Bahkan, diduga total penguasaan lahan oleh pihak terkait mencapai lebih dari 100 hektare. Padahal, sesuai ketentuan, perkebunan perseorangan dengan luasan di atas 25 hektare wajib didaftarkan secara resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



