BKN Tunda Hak Pensiun Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi
BKN tunda hak pensiun terduga kasus korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi, hal itu di sampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Jumat (16/1/2026). ANTARA/Agus Suprayitno.-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pemberian hak pensiun kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra yang menjadi tersangka kasus korupsi dana lokasi khusus atau DAK di instansi itu.
"Jadi, ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu ditunda dulu, bahasanya sampai ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Jumat, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Tegaskan Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Pelanggar UMK
Ia menerangkan proses pensiun yang diajukan tersangka VAP, termasuk hak pensiun sementara waktu, ditunda menunggu SP3 atau putusan hakim berkekuatan tetap.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Jambi Pastikan Stok Blanko KTP-EL Aman Hingga Sebulan
"Kita tidak usah berandai andai, yang jelas begitu rambu-rambu dari BKN seperti itu," ujarnya.
Ia menjelaskan putusan hakim tindak pidana korporasi akan berdampak pada hak pensiun tersangka VAP. Berdasarkan data, masa tugas tersangka VAP berakhir pada Januari 2026 atau telah genap berusia 60 tahun (5 Januari 1966).
Sebelumnya, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus SMK yang merugikan negara Rp21,7 miliar pada tahun 2021.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi VAP, mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, dan seorang penghubung (broker) bernama David.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia menerangkan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Polda Jambi, terhitung Senin, 22 Desember 2025, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana dan meminta komisi proyek tersebut.
Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan empat orang tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus yang sama.
Saat ini, empat orang tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, yakni Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Zainal Hazid (ZH).(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



