JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan PJs Direktur Utama PT MNC Sekuritas berinisial AI divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Kamis (11/1) di PN Jambi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni tersebut beragendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Dalam hal ini, mantan Pjs Dirut PT. MNC Sekuritas berinisial AI divonis dengan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta serta uang penganti Rp 5,8 miliar lebih.
Seperti yang diketahui, terdakwa AI merupakan salah satu dari tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ronald Safroni menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan dengan uang penganti Rp 5,8 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Lanjut Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menuturkan beberapa point yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kedua perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, untuk point yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya hakim menilai bahwa terdakwa berlaku sopan pada saat menjalani seluruh proses persidangan.
Setelah mendengarkan vonis dari hakim, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka keberatan akan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya. Selain itu mereka juga menganggap bahwa semua pertimbangan dari hakim sangat lemah.