Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Permenhub no 3 tahun 2023, bisa dikenakan sanksi Administrasi berupa pembekuan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan pasal 8 Permenhub no 3 tahun 2023.(hdp)
Ongkos Travel Kerinci-Jambi Naik Jadi Rp 250 Ribu, Dishub: Kami Belum Tahu
Selasa 09-01-2024,21:15 WIB
Editor : Setya Novanto
Kategori :