Ongkos Travel Kerinci-Jambi Naik Jadi Rp 250 Ribu, Dishub: Kami Belum Tahu
Ongkos Travel Kerinci-Jambi Naik-Dokumen/radarkaur.co.id-
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ongkos travel rute Kerinci -Jambi mengalami kenaikan menjadi Rp 250 ribu per penumpang. Kenaikan ini dilakukan pengelola Angkutan Umum (travel) Kerinci dan Sungaipenuh sejak 10 Januari 2023 secara serentak membuat tarif baru untuk rute Kerinci - Jambi.
Informasi diperoleh ternyata tarif baru ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antar pengelola travel di Kerinci dan Sungai Penuh.
Dengan tarif baru ini, angkutan umum travel Kerinci - Jambi akan merogoh kocek penumpang sebesar Rp 250 ribu untuk armada jenis Toyota Hiace atau naik 50 ribu dari tarif sebelumnya yaitu 200 ribu.
Salah seorang pengelola Jasa Angkutan Umum (Travel) Kerinci ketika ditanya dasar penyesuaian tarif baru yang naik hingga 25% menyebutkan bahwa itu hasil kesepakatan bersama antar pengelola travel, dasarnya karena harga mobil sudah naik, BBM sudah sulit didapatkan dan biaya operasional sudah naik.
"Itu sudah hasil kesepakatan bersama kami antar pengelola travel, sekarang harga mobil sudah naik, BBM solar sulit di dapatkan, biaya operasional sudah naik semua mulai dari onderdil kendaraan. Dan kami tidak perlu koordinasi dengan pihak Pemda atau perhubungan lagi," tegas salah seorang pengelola travel Kerinci.
Dengan kenaikan yang cukup signifikan membuat masyarakat Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh mengeluh, mereka menyayangkan sikap pihak pengelola Travel Kerinci - Sungaipenuh yang dianggap semena - mena dan tidak melihat kondisi ekonomi masyarakat.
"Kami menyayangkan sikap pengelola travel Kerinci dan Sungai Penuh yang telah membuat kesepakatan bersama antara mereka untuk menaikan tarif baru. Dalam kondisi ekonomi masyarkat yang sudah parah apalagi kita sedang dilanda bencana banjir dan longsor mereka malah secara sepihak membuat tarif baru," terang Efen salah seorang warga Koto Renah.
Kadis perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta ketika dikonfirmasi Jambi Ekspres mengatakan bahwa mereka belum koordinasi dengan pihak pengelola angkutan umum (travel) rute Kerinci - Jambi terkait adanya penyesuaian tarif baru yang naik hingga 25%.
"Info Ado tapi kenaikan tidak Ado koordinasi maupun konsultasi ke kito. Dio buat atas kesepakatan pemilik Travel lah. Mungkin itu hasil rapat kelompok Organda," kata Heri Cipta.
"Secara Aturan dak Boleh, seharusnya mereka Hrs Koordinasi dulu dengan Dishub Kota maupun kab dan provinsi dan Balai transportasi darat di jambi, " tambahnya
Untuk diketahui, acuan besaran tarif jasa angkutan umum sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, no 3 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan no
36 Tahun 2016 Tentang tarif dasar, tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antar Kota dan antar Provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. Dimana pasal (1) ayat 4, 5 dan 6 berbunyi bahwa:
(4) Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: