JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Belum siapnya jalan khusus batu bara dari target tahun 2023 akhir membuat eksekutif dan legislatif Provinsi Jambi murka.
Akibatnya angkutan batu bara tak diperbolehkan lagi lewat di jalan umum mulai 3 Januari 2024, sesuai dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 tahun 2024 yang telah diterbitkan.
Leletnya pekerjaan 3 investor jalan khusus batu bara diutarakan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris.
"Kami evaluasi sampai akhir Desember 2023 belum ada jalan khusus batu bara yang selesai," ucap Al Haris.
Padahal, kata Gubernur, pengusaha itu sudah menandatangani pernyataan di atas materai dengan pihaknya harus selesai akhir tahun 2023.
BACA JUGA:Warga Tetap Menolak Stokpile PT SAS di Aur Duri, Sekda Sudirman Sebut Tak Merugikan Masyarakat
"Saat ini tidak ada lagi angkutan batu bara yang mengganggu jalan nasional," tegas Haris.
Untuk itu, dalam Instruksi Gubernur yang diterbitkannya, Al Haris mendorong pengusaha tambang lainnya membuat hauling khusus batu bara.
Setidaknya membuat jalan sendiri untuk batu bara yang diangkut ke sungai dan lainnya.
"Dimana hari ini sungai batanghari juga sedang bagus, silakan mereka bikin hauling untuk ke batanghari. Tidak lagi menganggu jalan nasional itu sendiri," tegas gubernur.
BACA JUGA:Strategi Komunikasi PT SAS Dinilai Kurang, Jalan Khusus dan Stockpile Terancam Gagal
Sementara, untuk nasib sopir batu bara yang tak bekerja terkena efek kelalaian pengusaha batu bara itu, akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Nanti akan kami rapatkan teknisnya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga berstatmen keras atas lambannya vendor (penyedia jasa) jalan khusus itu. Ia meminta Pemprov mengevaluasi para investor itu.
Edi Purwanto mengingatkan bahwa bukan berarti jalan khusus yang menjadi solusi utama penyelesaian persoalan angkutan batu bara ini tidak dilaksanakan. Maka dalam hal ini, Edi Purwanto mendorong pemerintah untuk mengevaluasi vendor yang berkomitmen membangun jalan khusus.