Lanjut Abu, pada pekan lalu pihak Pemkot Jambi juga sudah melakukan pertemuan dan rapat dengan penggugat bersama kuasa hukumnya.
"Terkait juga permohonan kami membuka pagar seng itu, namun penggugat meminta kepastian kapan pembayaran," Ujarnya.
Kepastian pembayaran itu sebut Abu, baru ada setelah kajian dan ukur ulang yang dikeluarkan BPN terlebih dahulu.
"Penggugat setuju, pembayaran sesuai dengan data pengukuran ulang itu. Untuk pembayaran akan dilakukan 2024 ini, cuma berapa nilainya disepakati setelah didapati ukuran terkahir yang ditetapkan BPN," pungkasnya. (hfz)